Rabu 16 Nov 2016 11:28 WIB

Ahok Tersangka, DPR: Bukan Hal Mengejutkan

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Asrul Sani.
Foto: Antara/Resno Esnir
Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Asrul Sani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Asrul Sani menilai, keputusan Polri untuk menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama sudah tepat. Ahok menjadi tersangka terkait pernyataannya soal surah Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

''Penetapan tersangka Ahok bukan hal yang mengejutkan,'' kata Asrul, saat dihubungi, Rabu (16/11).

Menurutnya, jika mengkaji berdasarkan proses hukum dan putusan -putusan pengadilan dalam kasus -asus serupa terdahulu. Seperti kasus Arswendo, Lia Eden, Ahmad Mosadeq, dan kasus terakhir Ruqia yang penodaan agama hindu di Bali, hampir sama kasusnya.

Apalagi, lanjut politkus PPP itu, unsur kesengajaannya juga bisa ditelusuri dari buku Ahok yang beredar dan video-video pidato lainnya yang juga sudah diunggah di youtube. ''Secara hukum punya dasar yang memadai,'' ucapnya.

Asrul meminta, masyarakat untuk menunggu bagaimana proses penyidikan dijalankan setelah penetapan Ahok sebagai tersangka. Sehingga, tidak terkesan langkah umat Islam selanjutnya berlebihan. ''Kita cermati dulu saja proses hukum yang akan dijalankan, tidak buru-buru bersikap untuk demo lagi,'' ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement