Rabu 16 Nov 2016 11:27 WIB

HMI: Kawal Kasus Ahok Hingga Putusan Pengadilan

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Angga Indrawan
Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Mulyadi P Tamsir usai diperiksa terkait kericuhan aksi damai 4 November di Mapolda Metro Jaya, Selasa petang (15/11).
Foto: Republika/Muhyiddin
Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Mulyadi P Tamsir usai diperiksa terkait kericuhan aksi damai 4 November di Mapolda Metro Jaya, Selasa petang (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) merespons keputusan Bareskrim Polri yang menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Menurut Ketua Umum PB HMI, Mulyadi Tamsir, kasus yang menjerat gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tetap harus terus dikawal.

“Kita akan terus mengawal proses hukum Basuki Tjahaja Purnama sampai ada putusan pengadilan. Kita berharap, putusan gelar perkara bukan sekadar untuk menurunkan tensi gerakan umat Islam,” kata Mulyadi dalam pesan singkatnya, Rabu (16/11).

Pada 4 November lalu, ratusan ribu orang Islam turun ke jalan dalam aksi damai di Jakarta. Mereka menuntut agar Ahok segera diadili lantaran dinilai telah menistakan Alquran.

Aksi yang disebut-sebut terbesar sejak Era Reformasi itu berlangsung di bawah koordinasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. HMI merupakan salah satu kelompok yang ikut unjuk rasa tersebut, yang belakangan diwarnai kericuhan.

Kini, meskipun Ahok sudah berstatus tersangka, Mulyadi belum bisa memastikan ada atau tidaknya demonstrasi susulan. “Saya kira, kita akan melakukan diskusi internal organisasi HMI dan melakukan koordinasi dengan GNPF,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement