REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri bersiap melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama pada Selasa (15/11). Gelar perkara kasus tersebut akan dilakukan di Gedung Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri pada Selasa pukul 09.00 WIB, sehari lebih cepat dari jadwal sebelumnya, Rabu (16/11).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto akan memimpin langsung gelar perkara. Polri pun telah mengundang sebanyak 20 saksi ahli untuk turut hadir. Nantinya, para saksi ahli secara bergiliran akan memberikan pandangannya sesuai bidang keahlian masing-masing.
"Apa yang dijelaskan akan dicatat oleh tim penyidik. Mereka (saksi ahli) satu per satu diberi kesempatan untuk menjelaskan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Boy Rafli Amar.
Melalui gelar perkara ini, penyidik akan memutuskan tentang kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut dan jika ada maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan.
"Hasil gelar perkara paling lambat hari Kamis (17/11). Jadi kita tunggu saja proses gelar perkara dan perumusan hasilnya nanti akan disampaikan kepada masyarakat luas," ujar Irjen Boy.
Sementara perwakilan dari berbagai instansi dan lembaga terkait juga diundang diantaranya Ombudsman RI dan Kompolnas. Sementara dari unsur internal Polri yang hadir dalam gelar perkara tersebut yakni dari Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) serta Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik).