Selasa 15 Nov 2016 07:33 WIB

Kelanjutan Kasus Ahok, JK: Kita Tunggu dari Gelar Perkara

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Jusuf Kalla
Foto: Republika
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta kepolisian agar menanggapi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama dengan baik. Sehingga, diharapkan tidak ada lagi aksi demonstrasi berikutnya terkait kasus ini.

"Mudah-mudahan saja solusi yang kita berikan untuk menanggapi laporan tentang saudara Ahok itu dapat ditanggapi atau dijalankan polisi dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak perlu lagi ada demo berikutnya. Ya kita menunggu dari gelar perkara," jelas JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (14/11).

Kendati demikian, JK menyampaikan aksi demonstrasi merupakan hak warga negara untuk menyampaikan aspirasinya. Namun, dalam melakukan aksi demonstrasi haruslah sesuai dengan peraturan hukum dan tidak anarkistis.

"Demo itu adalah sesuatu hak suatu warga negara untuk memberikan aspirasinya, menyampaikan aspirasinya, tapi selama sejauh tidak melanggar aturan, merusak dsb," tambah dia.

Sementara itu, sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga mengatakan penyampaian pendapat dan aspirasi melalui aksi demonstrasi dibenarkan oleh undang-undang. Namun ia berharap tidak ada lagi demonstrasi lanjutan pada 25 November terkait kasus dugaan penistaan agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement