REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan Komisi III sepakat tidak menghadiri gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki T Purnama meskipun Polri telah mengirimkan undangan resmi.
"Tanpa mengurangi rasa hormat kami, Komisi III DPR sepakat tidak hadir (dalam gelar perkara kasus Ahok) untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana diamanatkan undang-undang," katanya di Jakarta, Senin (14/11).
Bambang Soesatyo mengatakan, Komisi III menyampaikan penghargaannya kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang telah mengundang resmi Komisi III untuk ikut terlibat dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama.
Bambang menyadari, sebagai lembaga politik, DPR dalam hal ini tidak bisa lepas dari berbagai kepentingan partai politik yang ada di dalamnya. "Karena itu Komisi III berpandangan, pengawasan yang dilakukan mengacu pada tata tertib Dewan dan UU MD3," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, Komisi III DPR juga menyadari posisi Kapolri yang sangat dilematis. Dia berharap Kapolri tetap berdiri tegak lurus pada upaya penegakan hukum berdasarkan UU yang berlaku tanpa gentar pada tekanan publik maupun tekanan pihak-pihak tertentu.
Sebelumnya, Polisi akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama (Ahok) secara terbuka pada Selasa (15/11). Namun terbuka yang dimaksud bukan dipublikasikan di hadapan media.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku mendapat banyak kritik tentang rencana ekspos perkara terbuka itu karena berdasarkan peraturan yang berlaku, gelar perkara seharusnya tidak terbuka.
"Selasa (15/11) kita lakukan dan Rabu (16/11) kemungkinan besar keputusannya kita umumkan ke publik tapi tidak bersifat live karena banyak yang mengkritisi kita bahwa produk yang ada di tingkat penyidikan seharusnya tidak terbuka untuk publik," ujar Tito, di Jakarta, Sabtu (12/11).
Namun Tito memastikan, dalam gelar perkara tersebut akan diundang pihak-pihak internal maupun eksternal.
Semua pihak terkait akan dihadirkan dan diberi kesempatan menyaksikan gelar perkara untuk menjaga integritas Polri dalam menangani kasus tersebut.