Senin 14 Nov 2016 12:38 WIB

LBH Minta Polri Objektif Tangani Ahok

Massa dan kendaraan memadati kawasan Masjid Istiqlal jelang pelaksanaan aksi 4 November di Jakarta, Jumat (4/11). Aksi yang diikuti ribuan pengunjuk rasa itu menuntut kepastian hukum terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama.
Foto: Antara
Massa dan kendaraan memadati kawasan Masjid Istiqlal jelang pelaksanaan aksi 4 November di Jakarta, Jumat (4/11). Aksi yang diikuti ribuan pengunjuk rasa itu menuntut kepastian hukum terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta M Isnur berharap Polri dapat bersikap objektif. Ia juga meminta agar Polri tetap memegang prinsip hukum yang diatur dalam konstitusi dalam melakukan penyelidikan terhadap Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Polisi harus tetap objektif, tak boleh ada intervensi dan ada tekanan apapun. Polri harus bertindak profesional sesuai aturan yang ada," kata M Isnur, Senin (14/11).

Menurut Isnur, tekanan dari publik terhadap Polri untuk memproses hukum Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama, cukup kuat dalam dugaan penistaan agama. Tekanan tersebut, kata dia, terlihat dari gerakan aksi demo secara damai di Jakarta, pada 4 Nopember lalu. Menurut dia, hukum prinsipnya tidak boleh diintervensi.

"Indonesia adalah negara hukum. Hal itu diatur dalam UUD NRI 1945. Hukum pidana dan hukum acara pidana juga mengatur soal independensi Kepolisian," katanya.

Isnur menegaskan, masyarakat agar memahami bahwa hukum harus dihormati.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement