REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta Polres Metro Jakarta Utara tidak menghentikan penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok.
"Kapolri harus menuntaskan kasus yang diduga melibatkan pimpinan Bea Cukai Tanjung Priok," katanya di Jakarta, Ahad (13/11).
Sahroni melanjutkan sebagai pihaknya sebagai komisi bidang hukum akan mengawasi proses hukum yang ditangani Polres Metro Jakarta Utara terhadap kasus penyalahgunaan wewenang pejabat Bea Cukai Tanjung Priok tersebut. Meskipun Kapolres Metro Jakarta Utara terjadi pergantian, namun ia menyatakan pihaknya akan tetap memonitor kasus yang telah masuk tahap penyidikan itu.
"Terlebih Bea Cukai Tanjung Priok sempat menjadi sorotan KPK karena diduga marak pungutan liar," ujar politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.
Sebelumnya, manajemen PT Mitra Perkara Mandiri melaporkan pimpinan KPUBC Tipe A Tanjung Priok Fajar Doni terkait penyalahgunaan wewenang ke Polres Metro Jakarta Utara.
Manajemen PT Mitra Perkasa Mandiri melayangkan surat reekspor sesuai dengan persyaratan dan aturan yang berlaku, namun KPUBC Tipe A Tanjung Priok tidak pernah menerbitkan persetujuan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona mengatakan, penyidik telah memeriksa sembilan saksi dari pelapor manajemen PT Mitra Perkasa Mandiri, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea Cukai Tanjung Priok.
Polisi juga telah meminta keterangan Fajar Doni sebagai saksi terlapor terkait dugaan penyalahgunaan jabatan masalah perizinan reekspor pada Selasa (25/10). Penyidik belum menetapkan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut karena masih mendalami berbagai keterangan dari beberapa saksi.