REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Utara memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea Cukai Tanjung Priok Fajar Doni terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang izin reekspor.
"Sudah diperiksa sejak tadi (Selasa) sore," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Yuldi Yuswan di Jakarta Selasa (25/10).
Yuldi menyebutkan penyidik mengajukan sekitar 25 pertanyaan kepada pimpinan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok yang berstatus saksi terlapor tersebut. Penyidik kepolisian, menurut Yuldi, mengajukan pertanyaan seputar kewenangan perizinan reekspor kepada Fajar Doni.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi dari pihak pelapor manajemen PT Mitra Perkasa Mandiri, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea Cukai Tanjung Priok.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut karena masih mendalami berbagai keterangan dari beberapa saksi.
Sebelumnya, manajemen PT Mitra Perkara Mandiri melaporkan pimpinan KPUBC Tipe A Tanjung Priok Fajar Doni terkait dengan penyalahgunaan wewenang ke Polres Metro Jakarta Utara.
Laporan itu berawal ketika manajemen PT Mitra Perkasa Mandiri memesan barang "plastic resin" (PP Homopolymer) HP401H, 4.800 kilogram per bags dengan kuantitas mencapai 120.00 MT kepada Bizaffinitity PTE Ltd. Singapore pada tanggal 6 Mei 2016.
Berdasarkan pesanan itu, Bizaffinity PTE Ltd. Singapore mengirimkan barang melalui Pelayaran Pacific International Lines (PTE) Ltd. ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara pada tanggal 30 Mei 2016.
Saat pengiriman barang terjadi kesalahan sehingga Bizaffinity PTE Ltd. Singapore mengirimkan surat kepada PT Mitra Perkasa Mandiri pada tanggal 2 Juni 2016 yang menginformasikan pengiriman kontainer tertukar dengan konsumen Bizaffinity PTE Ltd. di Filipina.
Selanjutnya, PT Mitra Perkasa Mandiri mengajukan permohonan pembatalan BC 2.3 melalui Surat Pelapor Nomor 005/SP/MPM/VI/2016 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya A Tangerang pada tanggal 3 Juni 2016.
Pelapor juga mengirimkan permohonan reekspor kepada pihak KPUBC Tipe A Tanjung Priok melalui Surat Nomor 0001/MPM-SP/VI/2016. Petugas P2 Ditjen Bea Cukai memeriksa muatan barang pada kontainer itu pada tanggal 3 s.d. 25 Juli 2016, kemudian isi barang diserahkan kepada PT Mitra Perkasa Mandiri importir untuk selanjutnya dilakukan reekspor dengan pengawasan KPUBC Tipe A Tanjung Priok sesuai dengan Surat Nomor S-329/BC.10/2016 tertanggal 25 Juli 2016.
Pihak perusahaan itu mengajukan kembali reekspor barang kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok melalui Surat Nomor 0020/MPM-SP/VII/2016 tertanggal 26 Juli 2016.
Bahkan, PT Mitra Perkasa Mandiri melayangkan kembali Surat Nomor 0031/SP-MPM/X/2016. Namun, pihak KPUBC Tipe A Tanjung Priok tidak pernah menerbitkan persetujuan reeskpor.