REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Karawang, menerapkan larangan merokok di sembarang tempat. Bahkan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di pemrintahan daeraha harus menyediakan ruangan khusus bagi perokok. Sebab, bila ada warga yang merokok sembarang di kawasan itu akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta.
Kepala Seksi Penyelidikan Sat Pol PP Kabupaten Karawang, Asep Suryana, mengatakan, larangan merokok di sembarang tempat tersebut, tertuang dalam Perbup No 25/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan ini berlaku efektif pada 2017 mendatang. Saat ini, baru tahap sosialisasi.
"KTR ini berlaku di seluruh kantor pemerintahan. Makanya, OPD diharusnya menyediakan area khusus merokok," ujar Asep, kepada sejumlah media, Ahad (13/11).
Baca juga, Merokok Adalah Perangkap Kemiskinan.
Selain kantor pemerintahan, lanjut Asep, KTR juga berlaku di sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, angkutan umum, serta ruang publik lainnya. Bila masyarakat merokok di tempat-tempat itu, maka akan dikenakan sanksi. Dengan besaran denda jauh lebih kecil yakni Rp 100 ribu.