Sabtu 12 Nov 2016 18:21 WIB

Kapolda Metro Imbau Aksi 25 November 2016 tak Terjadi

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan memberikan sambutan pada acara silaturahim kapolda metro jaya dengan timses cagub dan cawagub DKI Jakarta di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/10)
Foto: Republika/Prayogi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan memberikan sambutan pada acara silaturahim kapolda metro jaya dengan timses cagub dan cawagub DKI Jakarta di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/10)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengimbau agar wacana aksi unjuk rasa susulan pada 25 November 2016, tidak sampai terjadi. Pasalnya, tuntutan pengunjuk rasa agar Ggbernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk diproses hukum terkait dugaan penistaan agama telah dipenuhi penyidik. “Kita berharap tidak ada demo-demo lagi, karena proses hukum sudah dilakukan, sedang berjalan,” ujar Iriawan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (12/11). 

Dia juga mengingatkan, kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap isu aksi 25 November. Kendati begitu, ia menegaskan, Polri tidak pernah menghalangi masyarakat yang ingin melakukan unjuk rasa selama memenuhi aturan berlaku. “Unjuk rasa kan ada mekanismenya. Polri siap memberikan pelayanan,” katanya.

Iriawan mengatakan, masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya bisa mematuhi rambu-rambu hukum yang mengatur tentang penyampaian pendapat di muka umum. Sesuai Perkap 7/2012 Pasal 7, penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat terbuka antara pukul 06.00 sampai dengan 18.00 waktu setempat.

Sementara dalam Pasal 8, dalam penyampaian pendapat di muka umum dilarang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Bahkan dalam Pasal 23 ditegaskan, aksi massa dilarang mengganggu ketertiban umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dilarang bertindak anarkis, yang disertai dengan tindak pidana atau kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dan kejahatan terhadap penguasa umum serta menimbulkan kerusuhan massa,” kata Iriawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement