Sabtu 12 Nov 2016 16:00 WIB

Abraham Samad Minta Keseriusan Pemerintah dalam Penguatan KPK

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Damanhuri Zuhri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menantang keseriusan pemerintah dalam praktik pemberantasan korupsi atau penguatan lembaga antirasuah itu. Ia mengusulkan adanya regulasi yang melindungi pimpinan lembaga KPK selama menjabat.

"Mudah-mudahan ini didengar oleh pemerintah. Jangan sampai iklim pemberantasan korupsi terganggu. Nanti pemberantasan korupsi berjalan di tempat," kata Abaham Samad dalam diskusi Seminar Nasional Anti Korupsi di Universitas Indonesia (UI), Depok, Sabtu (12/11).

Harapan tersebut mengomentari rawannya kriminalisasi terhadap pimpinan. Ia pernah menyinggung masalah minimnya perlindungan terhadap pimpinan KPK. Namun, tidak ada pernyataan yang menjawab pertanyaannya itu. "Gubernur atau calon gubernur ke mana-mana dikawal polisi, padahal belum tentu mereka dapat ancaman pembunuhan. Justru yang mau dibunuh itu pimpinan KPK," jelasnya.

Sementata itu, pengamat tindak pidana korupsi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Akhiar Salmi menuturkan, seharusnya sudah ada regulasi yang menjamin keselamatan pimpinan KPK. Salah satunya, yakni kekebalan hukum sesaat terhadap pimpinan KPK selama menjabat.

Selama memimpin, selama dalam masa tugasnya di KPK, tak boleh dihukum, ditunda dulu hingga masa jabatannya selesai. Kecuali pimpinan KPK lakukan korupsi," kata dia.

Ia menyebut, kekebatan hukum yang bersifat sesaat terhadap pimpinan KPK sangat diperlukan. Jangan sampai, kriminalisasi pada pimpinan KPK membuat lembaga antirasuah itu 'goyang'.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement