Sabtu 12 Nov 2016 13:54 WIB

Bawaslu DKI Ungkap 66 Titik Pelanggaran Kampanye Pilkada DKI

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Angga Indrawan
Pilgub DKI (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Pilgub DKI (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti mengatakan, sejak periode kampanye (28/10) hingga (10/11) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 sudah ada 66 pelanggaran yang dilakukan tiga pasangan calon.

"Dari 137 titik kampanye ada 66 titik dugaan pelanggaran," kata Mimah dalam sebuah acara dialog di Jakarta, Sabtu (12/11).

Hal tersebut, kata Mimah sudah ia komunikasikan dengan ketiga tim sukses dari masing-masing pasangan calon. "Semuanya sudah dikomunikasikan dengan tim kampanye. Ada yang memang sekitar dua masih proses penanganan kita," jelasnya.

Mimah melanjutkan, salah satu pelanggaran yang masih dalam proses penanganan, yakni terkait aksi warga yang melakukan penolakan terhadap pasangan calon nomor dua. "Aksi massa yang diduga menghalangi kegiatan kampanye di Jakarta Barat misalnya sudah kita proses cuma saksi yang kita panggil enggak hadir," kata Mimah.

Sementara untuk ketiga calon pasangan, salah satu contoh pelanggaran yang sering dilakukan adalah kampanye oleh relawan pasangan calon di tempat fasilitas umum. Dari data Bawaslu, pasangan calon nomor urut satu Agus Harimurti-Sylviana Murni melakukan dugaan pelanggaran kampanye paling banyak, sebanyak 15 kali sejak awal kampanye.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Agus-Sylviana berupa keberadaan relawan yang belum terdaftar, tidak ada izin kampanye, keterlibatan anak di bawah usia dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sementara pasangan calon nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot)  dan pasangan calon momor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno melakukan pelanggaran sebanyak 6 kali.

Pelanggaran yang dilakukan pasangan Ahok-Djarot berupa penggunaan fasilitas negara, relawan belum terdaftar dan kegiatan yang tidak memiliki izin kampanye. Sementara , pelanggaran yang dilakukan pasangan Anies-Sandiaga di antaranya dugaan politik uang, keterlibatan anak-anak, penggunaan tempat ibadah dan tidak ada izin kampanye.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement