REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Bupati Subang, Imas Ariumningsih mengatakan pihaknya akan merevisi beberapa peraturan daerah agar proyek pembangunan Pelabuhan Patimban bisa segera dilakukan. Imas mengatakan tahun 2017 pembebasan lahan untuk akses masuk ke Patimban sudah selesai dilakukan.
Imas mengaku memang dalam persoalan RTRW pelabuhan patimban masih ada beberapa yang melanggar undang undang. Ia mengatakan pihaknya sudah mengajukan poin revisi perda ke pihak provinsi agar segera ditindaklanjuti.
"Tapi memang ada beberapa yang melanggar undang-undang dan sebagainya. Kita sesuaikan regionalnya seperti apa. Revisi perda akan mengacu pada standard internasional," ujar Imas di Kantor Menko Maritim, Jumat (11/11).
Ia mengatakan pihaknya mendukung rencana pemerintah untuk membangun Pelabuhan Patimban ini. Ia mengatakan pihaknya hanya mengurus persoalan administratif daerah agar proses pembangunan bisa segera diselesaikan.
Selain masalah pembebasan lahan jalur masuk ke pelabuhan patimban Imas mengatakan juga akan ada wacana untuk membuat kereta barang. Meski saat ini subang sudah memiliki stasiun Pegaden sebagai penghubung ke Patimban, pemerintah sedang membahas apakah jalur tersebut akan dikembangkan atau membuat jalur lain.
"Pegaden ke Patimban itu bisa pakai kereta barang. Nanti dalam rencananya ada," ujar Imas.