REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menyatakan satu orang ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Kami menambah satu tersangka baru DJ alias J. Jadi, ia merupakan bagian dari kegiatan pungli dan menerima hasil pungli itu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, di Jakarta, Jumat (11/11).
Menurutnya, kasus pungli di Tanjung Perak melibatkan PT Akara Multi Karya yang memungut biaya dari pengusaha di pelabuhan dalam hal ini pengusaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) atau importir.
"Setiap kontainer harus bayar Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta. Setiap bulan, PT Akara Multi Karya bisa mengumpulkan Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar yang kemudian uangnya dibagi-bagikan kepada beberapa pihak," ujarnya pula.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka, yaitu A, F, RS, dan DJ yang ditangkap pada Jumat (11/11).
"Kami akan lakukan pemberkasan untuk penyelesaian kasus ini," ujar Agung.
Kasus ini terkuak atas informasi adanya pungli yang dilakukan PT Akara Multi Karya kepada pemilik kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Pungli tersebut membebankan biaya tambahan yang dituangkan pada tagihan (invoice) yang diterbitkan PT Akara yang harus dibayarkan oleh pemilik kontainer.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Satgas memblokir 17 rekening bank yang berisi Rp 15 miliar. Belasan rekening tersebut dijadikan sebagai rekening penampung hasil pungli.