Sabtu 12 Nov 2016 00:47 WIB

Pejabat Dukcapil Terlibat Pungli Bisa Dipecat

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pungli (ilustrasi)
Foto: [ist]
Pungli (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah menuturkan, bakal meminta pejabat Dukcapil di daerah yang melakukan praktik pungutan liar (pungli) untuk langsung dipecat.

"Khusus Dukcapil, kalau ada pejabat terima pungli bisa langsung diberhentikan," kata dia, Jumat (12/11).

Zudan menambahkan, bagi pejabat yang melakukan pungli kepada masyarakat, memang diakui tidak begitu saja langsung diberhentikan olehnya. Namun, pihaknya tetap akan meminta pemerintah daerah yang bersangkutan untuk langsung memberhentikan pejabat di tingkat kecamatan yang berbuat pungli.

"Kalau tingkat kecamatan, harus minta tolong bupati/wali kota, Kemendagri tidak bisa kasih sanksi dan menyentuh mereka. Tidak bisa juga kasih sanksi administrasi ke RT/RW kalau melakukan pungli," ujar dia.

Cara untuk menghilangkan praktik pungli ini, lanjut Zudan, yakni dengan mempercepat pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat. Misalnya, kabupaten yang wilayahnya kecil itu bisa melayani pengurusan dokumen kependudukan semacam kelahiran, kematian, kawin, KK, dan surat pindah, selama 10 menit.

Kalau wilayahnya besar, layanan per orang akan dilakukan selama 30 menit. "Kalau cepat, tidak ada pungli dan calo. Nah kalau untuk antren, seperti di Bandung itu. Orang nanti tidak datang duluan. Dia ambil nomor, (tentukan) kapan datang dan jam berapa," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement