Jumat 11 Nov 2016 21:10 WIB

Kasus Ahok Bisa Ditumpangi Kepentingan Dalam dan Luar Negeri

Red: Nur Aini
KH Hasyim Muzadi (Ilustrasi)
Foto: Republika/Da'an Yahya
KH Hasyim Muzadi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Hasyim Muzadi, mengatakan kasus dugaan penistaan yang dituduhkan kepada Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar tak sampai melebar atau keluar fokus dari konteks hukum untuk penegakan keadilan.

"Jangan melebar ke mana-mana karena pelebaran ini akan 'ketumpangan' berbagai macam kepentingan yang semakin menyulitkan, baik secara dalam negeri maupun secara luar negeri," ujarnya Jakarta, Jumat (11/11).

Dia mengharapkan seluruh ulama dan masyarakat, kalau memang yang diinginkan terkait masalah keadilan dan hukum maka biarkan fokus pada hal itu saja, tak keluar dari fokus. "Umat Islam yang meminta tuntutan, saya minta harus fokus. Jangan melebar ke mana-mana karena kalau melebar bisa ditumpangi dari dalam dan dari luar, maka kondisi ini akan sulit baik masyarakat sendiri dan negara," tuturnya.

Hasyim mengatakan umat mempunyai hak untuk meminta kepastian hukum kepada negara, karena negara berkewajiban melaksanakan hak hukum itu. "Saya ingatkan pertama, proporsionalisasi posisi negara, kalau tidak proporsional ada aparat lain bisa mengingatkan, seperti DPR, atau aparat lain yang bisa menyampaikan pandangan," tuturnya.

Hasyim menekankan posisi negara harus netral dan mengayomi semua masyarakat serta memberikan hak rakyat terhadap keadilan. Dia mengatakan tentu umat Islam dengan mayoritas pemeluknya di Indonesia mempunyai hak supaya agamanya dilindungi, dan negara memiliki kewajiban formal sesuai falsafah Pancasila untuk melakukan perlindungan itu. "Tapi bagaimana perlindungan itu kemudian tuntutan terhadap hak itu diperlukan di sini diperlukan kenegarawanan. Tidak cukup hanya hukum legal formal," ujar mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement