Jumat 11 Nov 2016 19:29 WIB

Bawaslu Bakal Tindak Tegas PNS DKI Terlibat Kampanye

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ilham
Pilkada DKI
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pilkada DKI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta kembali mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Ibu Kota agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye calon gubernur dan wakil gubernur yang berkompetisi di Pilkada 2017. Peringatan tersebut menyusul mencuatnya kasus dugaan keterlibatan Wali Kota Jakarta Barat, Anas Efendi, dalam kegiatan kampanye calon wakil gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, Rabu (9/11), lalu.

"Kami mengingatkan para PNS untuk lebih berhati-hati dan tidak melibatkan diri dalam kampanye yang digelar oleh kandidat-kandidat tertentu," ujar Komisioner Bawaslu DKI, Achmad Fachrudin, kepada Republika.co.id, Jumat (11/11).

Dia mengungkapkan, kasus Anas saat ini sudah dalam penanganan Panwaslu Jakarta Barat. Menurut Fachrudin, Bawaslu DKI bersama panwaslu yang ada di seluruh Jakarta akan menindak tegas segala pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada 2017 berlangsung, termasuk soal keterlibatan PNS dalam kampanye kandidat tertentu.

Dia pun berharap kasus yang melilit Anas bisa menjadi pelajaran buat semua PNS di Jakarta. "Kami pastinya akan menegakkan aturan terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran. Karena itu, Bawaslu DKI sudah meminta Panwaslu Jakarta Barat untuk memproses kasus Anas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Wali Kota Jakarta Barat Anas Efendi sebelumnya terlihat hadir dalam acara kampanye calon wakil gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat di kawasan Kembangan Utara, Jakarta Barat, Rabu (9/11). Anas berdalih kehadirannya dalam kegiatan kampanye tersebut untuk mengantisipasi potensi kerusuhan yang disebabkan oleh penolakan warga setempat terhadap Ahok-Djarot.

Padahal, aturan dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas melarang pegawai negeri sipil terlibat dalam kegiatan kampanye pilkada. Selain itu, UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota juga menegaskan larangan yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement