Jumat 11 Nov 2016 19:17 WIB

Yusril: Ahok Tetap Bisa Ikut Pilkada Meski Jadi Tersangka

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Andri Saubani
Yusril Ihza Mahendr
Foto: Antara/ Wahyu Putro A
Yusril Ihza Mahendr

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASAR -- Mabes Polri saat ini tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut praktisi hukum, Yusril Ihza Mahendra, Ahok tetap bisa mengikuti Pilkada DKI Jakarta tahun depan jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka.

“Ahok baru tidak bisa ikut Pilkada kalau dia jadi tersangka pelaku tindak pidana yang diatur dalam UU Pilkada. Sedangkan penodaan agama adalah delik umum yang diatur dalam KUHP," kata Yusril, Jumat (11/11).

Pernyataan Yusril ini, dikemukakannya seusai berceramah di Masjid Baiturrahman, Panakukkang, Makassar. Hadir ribuan orang dalam acara itu. Dalam keterangan tertulisnya, Yusril berpendapat, kalaupun Ahok dinyatakan tersangka, dia tidak perlu ditahan, agar Pilkada DKI berlangsung secara normal, fair, dan adil bagi semua kontestan.

Namun demikian, proses hukumnya tetap harus berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Masalahnya, kata Yusril, andai polisi menyatakan kasus Ahok tidak cukup bukti setelah gelar perkara nanti, Ahok tentu tidak bisa dijadikan sebagai tersangka.

Dan andaikata itu yang terjadi, maka persoalan selanjutnya beralih ke persoalan politik. “Tentu sebagian umat Islam tidak bisa menerima hal ini. Akibatnya, suhu politik yang memang telah memanas jelang Pilkada DKI, eskalasinya akan terus meningkat," kata Yusril.

Yusril mengingatkan, pemerintah tentu harus dengan segala kehati-hatian menangani kasus Ahok. Alasannya, langkah apapun yang ditempuh, semuanya berisiko. Pemerintah tentunya harus memilih kebijakan dengan risiko paling minimal. Yusril mengatakan, kendati telah menyakiti perasaan umat Islam, Ahok harus tetap diperlakukan secara adil.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement