Kamis 10 Nov 2016 14:20 WIB

UMT Tawarkan Antasari Jadi Dosen Hukum

 Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar memberikan keterangan kepada awak media setelah keluar dari pintu Lapas Kelas 1 Tangerang yang disambut oleh Istrinya Ida Laksmiwati beserta anak di Lapas Kelas 1, Tangerang, Kamis (10/11).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar memberikan keterangan kepada awak media setelah keluar dari pintu Lapas Kelas 1 Tangerang yang disambut oleh Istrinya Ida Laksmiwati beserta anak di Lapas Kelas 1, Tangerang, Kamis (10/11).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) akan menawarkan posisi dosen di fakultas hukum kepada Antasari Azhar.

Gufron, dosen Fakultas Hukum UMT yang juga Kepala Madrasah Antikorupsi UMT, Kamis, mengatakan pihaknya telah menyiapkan seminar mengenai antikorupsi dan mengundang Antasari sebagai pembicara.

"Rencananya di bulan ini kita akan adakan seminar mengenai antikorupsi dan mengundang pak Antasari sebagai pembicara utamanya," ujarnya ditemui di Lapas Klas 1 Tangerang.

Dijelaskannya, Antasari yang sebelumnya menjabat sebagai ketua KPK, dinilai sangat tepat untuk menjadi pembicara di seminar itu. Apalagi, meski Antasari mendekam di dalam tahanan tetapi mantan ketua KPK itu belajar dan banyak membaca buku mengenai hukum.

Terkait dosen di UMT, Gufron pun akan menawarkan pekerjaan itu kepada Antasari karena sesuai dengan bidangnya. "Kita sudah siapkan pengajuan pekerjaan ini," paparnya.

Sementara itu, Antasari Azhar mengaku belum memikirkan mengenai pekerjaan yang akan dilakukannya setelah dinyatakan bebas bersyarat. Sebab, dirinya masih ingin berkumpul bersama keluarga setelah lama berpisah dan bermain bersama cucunya.

Antasari Azhar bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama tujuh tahun enam bulan. Kemudian dirinya mendapatkan remisi sejak tahun 2010 hingga kini dengan total empat tahun enam bulan sehingga dirinya jika dijumlah telah menjalani 12 tahun masa tahanan.

Sementara itu, masa tahanan yang harus dijalani yakni 18 tahun penjara dan dirinya telah melakukan dua pertiga masa tahanan.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement