Kamis 10 Nov 2016 13:05 WIB

Mahfud MD: Selamat Menikmati Kebebasan Pak Antasari Azhar

 Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mencium cucunya saat keluar dari pintu Lapas Kelas 1 Tangerang yang disambut oleh Istrinya Ida Laksmiwati beserta anak di Lapas Kelas 1, Tangerang, Kamis (10/11).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mencium cucunya saat keluar dari pintu Lapas Kelas 1 Tangerang yang disambut oleh Istrinya Ida Laksmiwati beserta anak di Lapas Kelas 1, Tangerang, Kamis (10/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengucapkan selamat atas bebasnya mantan ketua KPK Antasari Azhar.

"Selamat menikmati kebebasan untuk pak Antasari Azhar. Sejarah selalu terulang, yang baik akan terlihat yang buruk akan terungkap. Soal waktu," ujarnya lewat kicauan di Twitter, Kamis (10/11).

Ketiga ditanya warganet apakah ia mengetahui siapa yang buruk? Mahfud mengaku tak tahu.

"Tak tahu,. Saya hanya ucapkan selamat dan bcr hukum sejarah. Yang haq akan digdaya, yang batil akan ternista. Siapa saja, kita dan AA, juga begitu," ujarnya.

Antasari Azhar mendapatkan status bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama tujuh tahun enam bulan di Lapas Klas 1 Tangerang. "Pak Antasari pada hari ini bebas bersyarat dan bisa kembali ke rumah setelah menjalani separuh masa tahanan yang harus dijalaninya," kata Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang, Arfan di Tangerang, Kamis (10/11).

Antasari mengatakan, jika ia secara instansi telah bebas namun harus melakukan wajib lapor. Ia telah menjalani masa tahanan selama tujuh tahun enam bulan. Kemudian, mendapatkan remisi sejak tahun 2010 hingga kini yakni empat tahun enam bulan atau 53 bulan 20 hari.

Baca juga,  Antasari Azhar Bebas Setelah Ditahan 75 Tahun.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement