REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya mengadakan ungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan hibah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (9/11).
Pengungkapkan ini setelah aparat penyelidikan aliran penggunaan dana bantuan yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2014.
Dari hasil penyelidikan, kepolisian menetapkan Kepala Desa Sinagalih Nandang dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sirnagalih Kustiawan sebagai tersangka utama. Berkas keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaparna untuk memasuki proses penyidikan lebih lanjut.
Dari kejahatan itu, kepolisian menaksir kerugian negara senilai Rp 118 juta akibat bantuan yang seharusnya disalurkan ke masyarakat tak mampu malah dipotong oleh tersangka. Tak tanggung-tanggung, pemotongan itu mencapai setengah dari jumlah yang semestinya.
Wakil Kepala Polres Tasikmalaya Komisaris Wadi Sa'bani mengatakan modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka tergolong nekad dengan memangkas bantuan RTLH hingga tidak sampai ke tangan warga yang membutuhkan. Lewat hasil pemeriksan, kepolisian memastikan pada Okober 2014 Desa Sirnagalih memperoleh bantuan perbaikan rumah tidak layak huni sebesar Rp 200 juta.
"Seharusnya uang tersebut disalurkan guna perbaikan 20 unit rumah warga. Akan tetapi, yang disalurkan ke warga penerima hanya 81 juta rupiah saja. Sisanya 118 juta rupiah tidak disalurkan dan dipakai oleh kedua tersangka," katanya pada wartawan.
Wakapolres menjelaskan uang hasil kejahatan tersebut malah dibagi dua oleh tersangka yaitu jatah Ketua LPM 15 juta dan Kepala Desa hampir 103 juta. Mengenai modus tersangka, ia menyebut saat bantuan RTLH diberikan, Kepala Desa Sirnagalih Nandang secara sepihak mengangkat Kustiwan sebagai ketua LPM baru. Padahal ketika itu ketua LPM definitif masih menjabat.
Ia mensinyalir upaya ini dilakukan agar memudahkan pencairan dana bantuan bagi kedua pelaku.Bantuan yang masuk rekening bank atas nama LPM kemudian dicairkan secara bertahap yakni pada 30 Desember 2014 sebesar Rp 65 juta, pada 02 Januari 2015 sebesar Rp 35 juta dan terakhir pada 12 Januari 2015 sebesar Rp 100 juta.
"Namun uang bantuan dimasukan kembali oleh kedua tersangka ke rekening lain milik ketua LPM. Kedua buku tabungan rekening bank berikut slip penarikan uang inipun menjadi bukti kuat polisi dan menjadi salah satu barang bukti sitaan. Keduanya dikenakan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal empat tahun penjara" jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Sirnagalih Kecamatan Cigalontang, Nandang mengaku siap mengikuti proses hukum hingga tuntas. Ia merasa tidak melakukan pemotongan bantuan secara sepihak lantaran sudah ada musyawarah. Ia mengklaim uang sebesar 118 rupiah yang disangkakan padanya sebenarnya diperuntukan bagi pembangunan rumah tidak layak huni warga lainnya yang tak mendapatkan bantuan.