Selasa 08 Nov 2016 23:46 WIB

Pemerintah Segera Keluarkan Perpres Bansos Nontunai

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani (tengah)menyampaikan pidato sambutannya pada pembukaan pameran batik nusatara di museum Nasional, Jakarta Pusat, Ahad (2/9).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani (tengah)menyampaikan pidato sambutannya pada pembukaan pameran batik nusatara di museum Nasional, Jakarta Pusat, Ahad (2/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, mengatakan pemerintah segera mengeluarkan aturan tentang bantuan sosial (Bansos) nontunai . Aturan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

"Ke depan, Bansos berupa program keluarga harapan (PKH), beras masyarakat (rastra)  dan KIP disalurkan secara nontunai melalui bank-bank yang tergabung dalam himpunan bank negara (Himbara). Karena itu dalam waktu dekat kita akan keluarkan aturan hukum yang mendasari penyaluran Bansos nontunai," jelasnya di Kantor Kemenko PMK, Selasa (8/11).

Menurut Puan, nantinya penyaluran Bansos nontunai akan diujicobakan pada awal 2017. Percobaan penyaluran menyasar 44 kota di Indonesia, antara lain Jakarta, Batam, Medan, Pekanbaru, Mataram dan Makassar.

Kota-kota itu, lanjut dia, dipilih karena memiliki kesiapan dari segi fasilitas. Adapun teknis penerimaan Bansos nontunai nantinya menggunakan satu kartu keluarga sejahtera (KKS) dan program e-warung. Puan menambahkan, nantinya ada sekitar enam juta warga yang menerima Bansos nontunai lewat program PKH.

Sementara Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial (Kemensos) Andi Za Dulung mengatakan, pihaknya sedang menyelesaikan perpres penyaluran Bansos non tunai. Menurutnya, draf perpres itu sudah hampir final dibahas di tingkat kementerian terkait. Rencananya, perpres akan diterbitkan pada bulan ini.

"Sudah tinggal dua kali pertemuan lagi untuk penyelesaian perpres. Pertama, mensinkronisasi masalah redaksional. Kedua akan dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM. Bulan ini diharapkan bisa terbit perpres itu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement