Rabu 09 Nov 2016 06:56 WIB

KPUD Bekasi Terima Laporan Kekayaan, Berapa Harta Ahmad Dhani

Bakal calon Wakil Bupati Bekasi yang juga musisi Ahmad Dhani (kiri) menghibur massa pendukungnya usai melakukan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,
Foto: Antara/Risky Andrianto
Bakal calon Wakil Bupati Bekasi yang juga musisi Ahmad Dhani (kiri) menghibur massa pendukungnya usai melakukan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terima laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait besaran harta kekayaan lima calon pasangan bupati dan wakil bupati untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017. Harta para calon pun diumumkan, termasuk besaran harta Ahmad Dhani, salah satu calon wakil bupati Bekasi.

Hasil kekayaan yang telah dilaporkan kepada KPK RI didapat perincian Abdul Khalik Rp 3,4 miliar, Bambang Sumaryono Rp 632 juta, Dhani Ahmad Prasetyo Rp 31 miliar. Dan Eka Supria Atmaja Rp 3,8 miliar, Iin Farihin Rp 938,5 juta, Mahmud Rp 168,2 juta, Meilina Kartika Rp 7,7 miliar. Sedangkan Neneng Hasanah Yasin Rp 64 miliar, dan Obon Tabroni Rp 325 juta.

"Dana itu selain dilaporkan ke KPI juga dipublikasi ke alamat situs resminya www.KPK.go.id," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Kholik di Kabupaten Bekasi, Selasa (8/11).

Ia menambahkan tercatat 9 dari 10 calon bupati dan wakil yang telah diterima laporan harta kekayaannya. Satu lainnya yakni, Sadudin tertulis masih dalam proses. "Jadi untuk saudari Sa'dudin belum bisa dipublikasi oleh KPK, dikarenakan beberapa faktor khusus yang tidak dapat diungkapkan," katanya.

Dalam daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) merupakan salah satu syarat yang ditetapkan KPU kepada para Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi. Jumlah kekayaan tersebut dihimpun dari harta benda dan non benda yang diserahkan langsung oleh masing-masing calon.

Lanjut Idham menjelaskan dalam pelaporan ini penting diketahui oleh masyarakat sekitar. Dan merupakan salah satu aturan baku sebelum mengikuti Pilkada.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement