Selasa 08 Nov 2016 22:22 WIB

Ratusan Pengacara Siap Dampingi Aktivis HMI

Red: Ilham
Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir usai menggelar rapat bersama alumni dan pengurus HMI di Sekretariat PB HMI, Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
Foto: mg01
Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir usai menggelar rapat bersama alumni dan pengurus HMI di Sekretariat PB HMI, Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Tim Advokasi Muslim Indonesia (TAMI), Muhammad Syukur Mandar mengatakan, ratusan pengacara telah siap untuk mendampingi para aktivis HMI yang ditangkap pada Senin tengah malam. Penangkapan ditengarai sebagai buntut dari kericuhan yang terjadi pada demonstrasi damai pada Jumat (4/11).

"Pengacara yang siap 230-an lebih yang berasal dari alumni," katanya kepada Antara melalui telepon, Selasa (8/11), malam.

Muhammad Syukur Mandar mengatakan, penangkapan aktivis HMI tersebut dilakukan secara paksa dan terdapat sejumlah kejanggalan. "Ada kejanggalan, kita menganggap penangkapan secara paksa. Seharusnya ada langkah preventif, kalau kader HMI itu diduga melakukan tindakan pidana, harusnya dilayangkan surat panggilan dulu, bila tidak datang baru ditangkap," katanya.

Selain itu, dalam penangkapan tersebut, para aktivis tersebut tidak memiliki kesempatan pendampingan hukum.

"Baru tadi, ada pendampingan," katanya. Menurut Syukur, pihaknya kini masih menimbang apakah akan mengajukan praperadilan terkait hal itu atau tidak.

Sebelumnya, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) memaparkan kronologi penangkapan Ketua Umum Mulyadi P Tamsir dan Sekretaris Jendral Ami Jaya dan sejumlah kader HMI lainnya oleh kepolisian. Aparat kepolisian mendatangi Sekretariat PB HMI, Jalan Sultan Agung No 25 a, Jakarta pada Senin tengah malam untuk melakukan penangkapan.

Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap lima anggota HMI terkait "Aksi Damai Bela Islam Tegakkan Keadilan melalui Supremasi Hukum yang berujung rusuh pada Jumat (4/11). "Penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Selasa (8/11).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement