Selasa 08 Nov 2016 21:32 WIB

Besaran Maksimal Pengeluaran Dana Kampanye Belum Ditetapkan

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Andi Nur Aminah
  Sejumlah aktivis mendeklarasikan kampanye Tolak Politik Uang dengan menghancurkan replika uang secara simbolis di Plaza Teater Jakarta, TIM Cikini, Jakarta, Jumat (28/2).   (Republika/Aditya Pradana Putra)
Sejumlah aktivis mendeklarasikan kampanye Tolak Politik Uang dengan menghancurkan replika uang secara simbolis di Plaza Teater Jakarta, TIM Cikini, Jakarta, Jumat (28/2). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta sampai saat ini belum memutuskan besaran maksimal dana yang boleh dikeluarkan oleh para pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur untuk keperluan kampanye Pilkada 2017. Ketua KPU Provinsi DKI, Sumarno mengatakan, persoalan tersebut masih sedang dibahas oleh instansinya.

"Keputusannya akan kami tetapkan secepatnya, setelah menggelar rapat pleno internal komisioner KPU DKI," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (8/11).

Sumarno menuturkan, KPU DKI telah menerima masukan dari tim tiap-tiap paslon terkait besaran maksimal pengeluaran dana kampanye Pilkada 2017. Menurut dia, angka yang mereka tawarkan cukup beragam.

"Ada yang menginginkan besarannya Rp 150 miliar, ada juga yang menawarkan Rp 200 miliar. Kami akan mencari titik tengahnya yang kira-kira bisa diterima semua pihak," ucap Sumarno.

Komisioner Bidang Pencalonan dan Kampanye KPU DKI, Dahliah Umar mengatakan, instansinya sebelumnya sempat mematok batasan maksimal pengeluaran dana kampanye masing-masing paslon sebesar Rp 71,9 miliar. Namun, angka tersebut dinilai masih minim oleh tim ketiga paslon yang bertarung di Pilkada DKI 2017. KPU DKI pun lantas menaikkannya menjadi Rp 93 miliar.

Akan tetapi, tim ketiga paslon masih keberatan dengan batasan yang dibuat KPU DKI tersebut. Mereka kembali meminta lembaga penyelanggara pemilu itu untuk menaikkan besaran maksimal pengeluaran kampanye untuk Pilkada DKI 2017.

Dahlia menjelaskan, setiap paslon diizinkan menerima sumbangan dana kampanye dari kalangan perseorangan maupun kelompok/badan hukum swasta. Untuk donatur perseorangan, jumlah sumbangannya dibatasi maksimal Rp 75 juta per orang. Sementara, untuk donatur badan hukum swasta, nominal sumbangannya dibatasi Rp 750 juta per kelompok.

Tidak ada batasan maksimal mengenai jumlah donatur untuk setiap paslon. Kendati demikian, Dhalia mengatakan KPU akan mengatur batasan pengeluaran mereka selama kampanye. Salah satu caranya adalah dengan membatasi jumlah kegiatan rapat umum, rapat terbatas, dan penambahan bahan atau alat peraga kampanye (APK) mereka.

"Jadi, secara otomatis, berapa pun banyaknya sumbangan yang diterima paslon, pada akhirnya mereka tidak boleh membuat pengeluaran melebihi batasan yang telah ditentukan KPU," ujar Dahlia. Menurut dia, batasan maksimal pengeluaran dana kampanye perlu dibuat agar kompetisi antarpaslon di pilkada bisa berjalan secara adil dan sehat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement