Selasa 08 Nov 2016 20:30 WIB

Ahmad Dhani Tersandung Kasus, Bagaimana Pencalonannya di Bekasi?

Rep: Kabul Astuti/ Red: Andi Nur Aminah
Bakal calon Wakil Bupati Bekasi yang juga musisi Ahmad Dhani (kiri) menghibur massa pendukungnya usai melakukan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Kabupaten Bekasi
Foto: Antara/Risky Andrianto
Bakal calon Wakil Bupati Bekasi yang juga musisi Ahmad Dhani (kiri) menghibur massa pendukungnya usai melakukan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Kabupaten Bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Musisi Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo lewat orasinya yang disampaikan dalam aksi damai 4 November, Jumat (4/11). Pada saat yang sama, Ahmad Dhani sedang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Bekasi berpasangan dengan calon Bupati Sa'duddin.

Ketua Tim Sukses Sa'duddin-Ahmad Dhani (SAH), Mustakim, menilai masalah yang sekarang mendera Ahmad Dhani merupakan persoalan pribadi. "Kami enggak berpikir ke sana. Itu kan pribadi dia di Jakarta. Prinsipnya, (bagi) kami apapun yang terjadi di luar, sebagai timses ya berusaha untuk memenangkan," kata Mustakim kepada Republika.co.id, Selasa (8/11).

Mustakim yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi menyatakan, dalam setiap persoalan pasti ada keuntungan dan kerugian. Pihaknya menyimak respons masyarakat. Sebagian ada yang mendukung, ada juga yang tidak mendukung. Ia menyatakan, kampanye tetap berjalan sewajarnya. "Kita jalani sajalah. Yang penting, pokoknya kita jalan," imbuh dia.

Mustakim menyatakan, pasangan calon bupati-wakil bupati sudah ditetapkan KPU Kabupaten Bekasi dan tidak bisa diganggu gugat. Apapun proses hukum yang terjadi di luar, Mustakim mengatakan fokus tim sukses tetap berusaha memenangkan pasangan SAH sebagai pemimpin Kab Bekasi 2017-2022. Persoalan pribadi Ahmad Dhani adalah hal berbeda.

Menurut Mustakim, posisi Ahmad Dhani dalam kasus tersebut sebenarnya sama seperti posisi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang tak lain sebagai peserta pilkada. "Kita (pakai) asas praduga tidak bersalah saja. Kalau (menurut) kami, sama sajalah kejadian Pak Ahok juga sebagai salah satu calon juga kan. Ahmad Dhani juga sebagai calon," ujar dia.

Lebih lanjut, Mustakim menuturkan, popularitas Ahmad Dhani di Kabupaten Bekasi berdasarkan hasil survey sangat tinggi. Ahmad Dhani dikenal oleh hampir 96 persen masyarakat Kab Bekasi. Tugas timses tinggal mengubah popularitas ini menjadi elektabilitas. Untuk mengangkat pasangan ini, dia mengatakan strategi utamanya memperbanyak tatap muka dengan rakyat.

Ketua KPU Kab Bekasi, Idham Kholik, menyatakan pasangan calon dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pilkada oleh KPU kabupaten/kota, apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang di ancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun sebelum pemungutan suara. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 88 ayat 1 huruf b Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2016. "Jika ketentuan tersebut terpenuhi, maka kami akan laksanakan," kata Idham singkat.

Sementara itu, kasus Ahmad Dhani masih bergulir ruwet. Ahmad Dhani dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo) lantaran orasinya saat aksi damai 4 November dianggap menghina presiden. Sebaliknya, Dhani menilai tim relawan yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya sudah melakukan fitnah. Ia balik melaporkan tim relawan Jokowi pada Selasa (8/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement