REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap Buni Yani, pengunggah video pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang Surat Al Maidah ayat 51. Rencananya, pemeriksaan Buni Yani dilakukan pada Kamis (10/11), mendatang.
"Rencana Buni Yani hari Kamis dipanggil penyidik, sebagai saksi dalam kaitan kasus Pak Ahok sebagai terlapor," ujar Analisis Kebijakan Madya Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/11).
Menurutnya, pemanggilan Buni Yani merupakan rangkaian pemeriksaan terhadap semua saksi sebelum dilakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Apalagi hari ini, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memintai keterangan Ahok sebagai pihak terlapor.
Namun demikian, ia enggan mengungkapkan materi pemanggilan kepada Buni Yani, meski sejauh ini penyidik menemukan bahwa cuplikan video yang diunggah Buni adalah hasil potongan. "Memang diedit dan dipotong artinya, karena durasinya cukup panjang satu jam lebih di Pulau Seribu dari penjelasan Pak Ahok, diambil penggalan saja," katanya.
Ia melanjutkan, pemeriksaan selanjutnya dilakukan terhadap seluruh saksi yang relevan dengan kasus tersebut. Rikwanto menuturkan, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa hampir 25 orang saksi yang terdiri dari saksi pihak pelapor, terlapor, dan ahli.
"Minggu ini ada delapan orang lagi, termasuk saksi pelapor yang akan diperiksa. Nanti setelah itu selesai, dan dikumpulkan, inyha Allah minggu depan akan gelar perkara," katanya.