REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menilai, belum maksimalnya pelayanan prosedur pengurusan jasa TKI mendorong munculnya para TKI ilegal. Staf khusus BNP2TKI Deddi Noor Cahyanto mengatakan, masih banyaknya calon TKI yang berangkat ke luar negeri dengan menggunakan jalur tidak resmi.
"Prosedur dokumen berbelit, duit banyak lari kemana-mana, saya mengakui, karena prosedur internal kami. Itu yang akan dibenahi," ujarnya dalam rapat koordinasi program poros sentra layanan TKI terintegrasi daerah asal di kantor Pemprov NTB, Jalan Pejanggik, Mataram, Senin (7/11).
Dalam rapat koordinasi ini, BNP2TKI menawarkan empat terobosan di daerah-daerah, yakni pendirian kantor layanan, pemberdayaan TKI produktif, KUR, dan layanan konsultasi TKI. Diharapkan dengan empat terobosan tersebut mampu membenahi tata kelola layanan dan meningkatkan kesejahteraan para TKI, termasuk di NTB yang juga tercatat sebagai salah satu provinsi pengirim jumlah TKI terbanyak di Indonesia.
"TKI NTB yang tercatat setiap tahun yang ilegal 33 ribu, yang dideportasi 1.600 orang," lanjutnya. Ke depannya, ia menginginkan, setiap TKI yang akan berangkat ke luar negeri sudah mendapatkan informasi utuh soal layanan.
Deddi juga menekankan aspek pemberdayaan bagi para TKI. "Tujuannya setelah jadi TKI jadi apa, bukan TKI jadi tujuan," katanya menegaskan.