REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul menyesalkan pernyataan musisi Ahmad Dhani yang menghina dan menyerang simbol negera dengan kata-kata yang tidak pantas pada unjuk rasa 4 November 2016.
"Saya rasa harus diambil tindakan yang sangat tegas kepada saudara Ahmad Dhani," kata Ruhut di Mabes Polri Jakarta, Senin (7/11).
Sementara itu, terkait pelaporan yang dilakukan kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) terhadap Buni Yani, Ruhut menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Biarkan lah hormati bapak-bapak kepolisian. Kepolisian kita sangat profesional bekerja bahkan sekarang kalau saya lihat jujur saja mereka menghormati demokrasi tetapi demokrasi yang bertanggung jawab," ucap Ruhut.
Sebelumnya, Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dengan tuduhan telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berorasi dalam aksi 4 November.
"Ahmad Dhani telah melecehkan presiden saat orasi demo 4 November," kata Ketua Umum LRJ Riano Oscha di Jakarta, Senin.
Dalam Laporan Polisi Nomor : LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 November 2016, relawan Jokowi melaporkan Ahmad Dhani ke polisi dengan tuduhan melanggar Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap penguasa.
Menurut ketentuan itu barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda.
Ahok sendiri tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11) sebagai terlapor atas kasus dugaan penistaan agama. Ahok yang memakai batik berwarna coklat lengan panjang datang pada pukul 08.15 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B 1330 EOM.
Namun, Ahok tidak memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media hanya melambaikan tangan dan langsung masuk ke dalam Gedung Rupatama Mabes Polri. Pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut merupakan pemeriksaan untuk kedua kalinya sebagai terlapor.
Hingga saat ini, Polri telah mendengarkan keterangan dari 22 orang saksi dalam pengusutan kasus Ahok. Di antara 22 saksi tersebut, setidaknya ada 10 orang saksi ahli yang diperiksa berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), para ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli agama.