Senin 07 Nov 2016 14:00 WIB

Pengamat: Ahmad Dhani Sudah Menghina Kepala Negara

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Ahmad Dhani
Foto: Republika/Adysha Citra R
Ahmad Dhani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar mendukung pelaporan Ahmad Dhani oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo). Menurut Fickar, calon wakil bupati Bekasi tersebut layak diproses hukum.karena telah menghina presiden selaku kepala negara.

"Ya, (Ahmad Dhani) itu harus diproses karena sudah menghina kepala negara," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Senin (7/11).

Fickar melannutkan, siapapun boleh-boleh saja melakukan demonstrasi, karena merupakan hak dalam negara yang demokrasi. Namun dalam pelaksanaannya, demonstrasi tersebut jangan sampai melanggar hukum, apalagi sampai menghina kepala negara.

"Demonstrasi boleh sebagai hak warga negara dalam negara demokrasi. Tapi tetap tidak boleh melanggar hukum, apalagi menghina kepala negara," terang Fickar.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah mengungkapkan kata-kata yang menghina Presiden Joko Widodo saat berorasi pada aksi damai, Jumat (4/11). Dhani dilaporkan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement