Senin 07 Nov 2016 10:21 WIB

KH Ma'ruf Amin akan Diminta Menjadi Saksi Ahli

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Agus Yulianto
KH. Maruf Amin
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
KH. Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin, akan diminta menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut rencana pemeriksaan Makruf akan dilaksanakan Senin, bersamaan hari pemeriksaan Ahok sebagai terlapor.

“Kalau beliau berhalangan pada Senin, mungkin dijadwalkan Selasa,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Boy Rafli Amar.

Hal itu dikemukakan Rafli menjawab wartawan di Nusa Dua, Bali, Ahad (6/11), di sela-sela persiapan pelaksanaan pertemuan tahunan sidang Interpol. Pertemuan akan belangsung empat hari, 7-10 November.

Polisi, kata Rafli juga akan melengkapi keterangan saksi ahli bahasa dari lembaga bahasa, serta ahli hukum pidana dari UII Yogyakarta, Dr Muzakir. Keterangan Muzakir aakan diambil untuk kedua kalinya, setelah pemeriksaan pertama tertunda, karena kesibukan saksi.

“Ini untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Rafli. Setelah hasil penyidikan dirasa cukup kata Rafli, barulah akan diadakan gelar perkara, yang diperkirakan pada pekan ketiga bulan November. Itu, sebutnya, sesuai dengan arahan Kapolri kepada Kabareskrim, setelah aksi 4 November.

Biasanya, kata Rafli, untuk gelar perkara kasus pidana dulaksanakan secara tertutup. Namun, kali ini, akan dilangsungkan secara terbuka, mengingat masalahnya sudah menjadi perhatian publik.

“Ini kasuistis. Kita akan gelar secara terbuka, supaya masyarakat tahu, bagaimana duduk perkaranya,” kata Rafli.

Dalam gelar perkara, akan diundang pihak kejaksaan dan juga anggota DPR sebagai pengawas. Mengenai kapan waktu gelar perkara dilaksanakan, Rafli belum dapat memastikan. “Belum tahu. Yang jelas ancer-ancernya pekan ketiga bulan ini,” kata Rafli.(aas)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement