Sabtu 05 Nov 2016 10:55 WIB

Polres Musnahkan 12 Kg Sabu

Barang bukti sabu-sabu, ilustrasi
Barang bukti sabu-sabu, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUALASIMPANG -- Polres Aceh Tamiang, Provinsi Aceh memusnahkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 12 Kg. Sabu ini disita dari salah seorang tersangka yang ditangkap pada pertengahan Agustus 2016.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo menyatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Jumat (4/11) pukul 09.30 WIB dengan cara dimasukkan kedalam alat mesin molen yang selanjutnya dicampur pasir, semen dan air kemudian diaduk jadi satu layaknya membuat adonan cor beton. Sabu-sabu dalam kemasan 1 Kg itu dimasukan satu persatu dari moncong molen.

Setelah barang haram kristal bening tersebut diaduk rata dengan material semen dan pasir, selanjutnya dikubur ke lubang yang sudah disiapkan kemudian ditimbun. Kapolres Yoga Prasetyo mengatakan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan Polres Aceh Tamiang dari seorang tersangka SB alias D (38) warga Desa Imbudee, Kecamatan Kuta Alam Blang, Kabupaten Bireuen.

SB berhasil ditangkap saat hendak menyelundupkan sabu-sabu tersebut dari Aceh tujuan Medan Sumatera Utara pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2016. "Tersangka dibekuk di Dusun Bukit Batu, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat, dalam aksi pengejaran petugas," kata Yoga.

Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan seluruhnya seberat 12.458,54 gram. Barang haram tersebut merupakan tangkapan terbesar dalam sejarah Polres Aceh Tamiang, dan jika diuangkan nilainya mencapai miliaran rupiah. Dalam kegiatan pemusnahan narkoba ini, Kapolres Yoga Prasetyo juga memberikan penghargaan dari Kapolda Aceh kepada 13 personel Polres Aceh Tamiang yang dianggap berprestasi dalam pengungkapan kasus narkoba sepanjang kurun waktu 2015-2016.

sumber : antara

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement