Kamis 03 Nov 2016 19:23 WIB

Banyak Pejabat dan Anggota DPRD Jabar Belum Lapor Harta Kekayaan

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Nidia Zuraya
Harta atau uang (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Harta atau uang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Banyak pejabat pemerintah provinsi Jawa Barat yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Begitupun anggota DPRD Jawa Barat.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melansir tingkat kepatuhan pejabat Pemprov Jabar baru 60 persen. Sementara anggota dewan lebih parah yakni hampir seluruhnya.   

Hal ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, dalam rakor penyusunan rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi bersama Pemprov Jabar, Kamis (3/11)

Pahala mengatakan LHKPN adalah amanat undang-undang. Namun yang terjadi di lingkup Pemerintahan Provinsi Jawa Barat angkanya masih belum tinggi.

 

“Jabar eksekutifnya (belum melapor) tinggal 40 persen tapi DPRD 97 persen,” katanya di Kantor Bappeda Jawa Barat, Kota Bandung.

Menurutnya alasan anggota dewan belum melapor masih lagu lama. Di mana mereka mengatakan tidak disebut dalam Undang-Undang sebagai yang wajib sehingga belum melaporkan harta kekayaan.

Padahal, kata Pahala, dalam undang-undang lain, penyelenggaran negara wajib melapor. Karenanya anggota DPRD juga diwajibkan karena merupakan bagian dari penyelenggara negara.

Selain itu tidak adanya sanksi juga ditengarai pejabat malas melaporkan hartanya. “Ini enggak ada sanksi pidananya, itu jadi alasan kenapa rendah,” ucapnya.

Pahala meminta DPRD Jabar mencontoh anggota DPR yang kini tingkat kepatuhannya sudah mencapai 93 persen."Kita akan berkirim surat ke DPRD bahwa anda itu termasuk penyelenggara negara, banyak DPRD lain (melapor) kok,” ujarnya.

Ia pun berencana akan mengumumkan pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya pada hari anti korupsi 9 Desember mendatang. Hal ini dimaksudkan untuk membuat kekhawatiran sehingga pengisian laporan kekayaan pun meningkat,

“Kita umumin di media massa. Tapi kita juga akan bantu asistensi untuk pelaporan ini supaya cepat,” tuturnya.

Pengumuman tersebut tidak hanya ditujukan bagi pejabat dan anggota DPRD Jawa Barat. Tapi juga penyelenggara negara seluruh Indonesia. Sementara secara nasional tingkat kepatuhan pejabat negara saat ini sudah mencapai angka 70 persen.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa belum mengetahui perihal 79 dari 188 pejabatnya yang belum melaporkan LHKPN. Iwa menduga, masih rendahnya tingkat kepatuhan karena belakangan ada sejumlah proses mutasi dan rotasi yang berlangsung di Pemprov Jabar.  

Meski demikian, ia berjanji akan mengingatkan langsung pada para pejabat yang belum melapor. Bahkan ia siap memberikan ganjaran jika pejabat tidak juga melapor.

“Nanti siapa saja yang belum dikasih jangka waktu seminggu harus beres. Kalau ini tidak beres, karena ini bagian dari (laporan)kinerja, maka diusulkan TPP-nya nanti tidak dicairkan. Jadi akhir November harus beres semuanya,” katanya ditemui dalam kesempatan sama.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement