Rabu 02 Nov 2016 22:54 WIB

Polresta Depok Tangkap Tiga Pria Pemerkosa Gadis di Bawah Umur

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Angga Indrawan
Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian dari Satgas Srikandi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok menangkap tiga pria sebagai pelaku pemerkosa gadis di bawah umur. Korban A (16) diperkosa bergiliran oleh ketiga pelaku disebuah kamar sewaan di Apartemen Margonda Residence II, Jalan Margonda Raya, Depok pada Selasa (1/11).

"Tiga pelaki," ujar Kabag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus, di Mapolresta Depok, Rabu (2/11).

Saat ini ketiga pelaku sedang diperiksa dan dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Apartemen Margonda Residence II. Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing yakni AA (21) RF (18), dan HB (19). Pemerkosaan dilakukan dikamar H1622 di lantai 15, Apartemen Margonda Residence II.

"Para pelaku menyewa kamar tersebut lalu memperkosa korban bergiliran. Korban sempat melawan dan memberontak. Korban A awalnya berkenalan dengan pelaku AA melalui jejaring sosial BBM, sekitar awal Oktober 2016. Keduanya bersahabat dan saling jalan bersama. Pelaku AA yang mengajak korban main ke kamar apartemen," turut Firdaus.

Setelah melakukan aksinya, pelaku menyuruh korban pulang ke rumahnya di kawasan Depok 2 Tengah, Mekarjaya, Depok dengan memesan ojek online.

"Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke orang tuanya dan keluarga korban melaporkan kejadian nahas tersebut ke Mapolresta Depok, Rabu (2/11) dini hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement