REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan, penegakan hukum kasus penistaan agama tidak lantas membuat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak dapat melanjutkan keikutsertaan di Pilkada DKI Jakarta. SBY mengatakan, Pilkada DKI Jakarta tetap harus diikuti oleh tiga pasangan calon.
"Saya pribadi dan Partai Demokrat berpendapat, pemilihan gubernur DKI Jakarta mestinya diikuti oleh tiga pasangan calon (Paslon). Tiga Paslon ini harus diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti kampanye ini agar ketiganya fair dan demokratis," tegasnya di Cikeas, Rabu (2/11).
SBY menyatakan, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebetulnya bukan pelanggaran pilkada. "Bukan pelanggaran KPUD, bukan pelanggaran, bukan di situ letaknya, ini berkaitan dengan pidana, ada atau tidak adanya Pilgub, masalah ini harus tetap diselesaikan. Tolong dipisahkan," katanya.
Sehingga, menurutnya, kalau ada proses penegakan hukum terkait kasus al-Maidah ayat 51 itu, Ahok tetap tidak kehilangan statusnya sebagai salah satu kandidat gubernur pejawat DKI Jakarta pada pilkada serentak 2017. Selain itu, menurutnya dua pasangan cagub dan cawagub lainnya, yakni Agus Yudhoyono-Sylviana Murni dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, pastinya juga tidak ingin Ahok tak bisa melanjutkan persaingan hingga Pilkada selesai.
Baginya, yang terpenting dalam pelaksanaan Pilkada adalah tidak terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh salah satu Paslon. "Pasangan Agus-Sylvi, Anies-Sandi tidak bangga kalau Pak Ahok tidak bisa bersaing karena WO (Walk Out). Biar bersaing sehat. Tetap tiga pasangan calon ini, tapi yang penting harus dapat kita cegah kecurangan yang massif. Pihak yang harus netral, TNI, Polri, birokrasi, harus benar-benar netral. Serahkan kepada rakyat. Biarkan berkompetisi sehat," jelasnya.