Rabu 02 Nov 2016 02:43 WIB

Demo 4 November Sudah Harus Bubar Ketika Waktu Maghrib

Wiranto
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan demontrasi pada 4 November 2016 harus tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku yakni bubar pada pukul 18.00 WIB.

"Pukul 6 sore harus bubar sendiri, jangan dibubarkan, bunyi undang-undang begitu, saya ikut buat sehingga saya masih hafal," kata Wiranto, Jakarta, Selasa.

Wiranto mengatakan unjuk rasa boleh saja dilakukan, tapi harus tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku dan tidak menyebabkan kekacauan. "Demo biasa boleh, ada aturannya, jumlahnya berapa, kapan dilakukan, atributnya apa yel-yelnya apa, tapi yang pasti jangan ganggu kebebasan orang lain, ketertiban umum," ujarnya.

Menko Polhukam juga mengatakan para ulama diminta menyerukan kepada umat agar kalaupun nanti demo pada 4 November 2016 yang digelar setelah shalat Jumat, maka diharapkan bisa dilakukan dengan damai. "Karena memang demo tak bisa dilarang, itu merupakan satu hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum," tuturnya.

Namun, dia mengatakan hendaknya penyampaian pendapat itu disampaikan sesuai rambu-rambu hukum yang ada. "Bebas boleh tapi jangan mengganggu kebebasan orang lain. Jangan sampai ada hal yang mencekam, yang membuat warga takut, apalagi 'chaos', jangan lah," kata Wiranto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement