REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menanggapi ihwal akan digelarnya demonstrasi besar-besaran pada 4 November terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Wiranto menyatakan, demonstrasi tersebut harus sudah bubar pada pukul 18.00 WIB.
"Pukul 6 Sore harus bubar. Jangan dibubarkan. Bunyi undang-undang begitu. Saya ikut buat sehingga saya masih hafal," kata dia di Kemenko Polhukam, Selasa (1/11).
Dengan begitu, lanjut Wiranto, elemen masyarakat yang lain tidak perlu khawatir soal ketertiban dan keamanan. Para ulama yang mewakili berbagai ormas Islam, kata dia, pun telah menyatakan bahwa demonstrasi nanti digelar secara damai.
"Suasana yang menjurus pada ukhuwah islamiah, menjurus kepada satu silaturahim yang mengeratkan persaudaraan sesama umat Islam, sesama satu bangsa, sesama insan," ucap dia.
Wiranto mengungkapkan, demonstrasi tentu boleh dilakukan, tapi dengan mematuhi aturan yang ada. Demonstrasi itu juga jangan sampai justru mengganggu kebebasan elemen masyarakat yang lain.
"Hendaknya menyampaikan pendapat sesuai rambu hukum yang ada. Bebas boleh, tapi jangan ganggu kebebasan orang lain. Boleh, tapi ada aturannya, jumlahnya berapa, kapan dilakukan, atributnya apa, yel-yelnya apa, tapi yang pasti jangan ganggu kebebasan orang lain," ucap dia.
Masyarakat diminta Wiranto untuk tidak terpengaruh dengan berbagai posting di media sosial (medsos) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Masyarakat juga tenang jangan terpengaruh karena sekarang berita-berita di medsos luar biasa. Medsos kan beritakan sesuatu yang tak bisa dipertanggungjawabkan karena yang beritakan siapa dari mana tak jelas," ujar dia.