Selasa 01 Nov 2016 16:05 WIB

Menko Polhukam: Kasus Ahok Sudah Diproses Secara Hukum

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Wiranto
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah diproses secara hukum. Wiranto juga mengatakan, Polri membutuhkan waktu untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Itu sudah diproses hukum. Bahwa sebelum dipanggil, yang bersangkutan (Ahok) sudah datang ke polisi di Bareskrim dan minta diperiksa, dan sudah diperiksa. Tentu periksa itu tak serta merta ada putusan hukum, kan enggak bisa," katanya di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (1/11).

Wiranto menegaskan, proses hukum terkait kasus Ahok itu sedang berjalan. Saksi-saksi yang mengetahui soal kejadian saat itu pun dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan, dinilai, lantas dilakukan pengusutan lebih lanjut.

"Nah, ini perlu waktu," ucapnya.

Karena itu, Wiranto meminta masyarakat tidak menggunakan kasus Ahok tersebut untuk melakukan demonstrasi. Menurutnya, masyarakat hanya perlu menunggu hingga proses hukum tersebut selesai. Jika setelah diproses, masyarakat masih tetap berdemonstrasi, kata dia, tentu bisa dikatakan demonstrasi itu memiliki tujuan lain.

"Maka, masyarakat jangan sampai kemudian menggunakan isu itu untuk lakukan demo. Tinggal nunggu saja. Kalau nanti sudah diproses, tetap ada demo, itu namanya ada tujuan lain, itu yang kita jangan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement