REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Sebagai upaya menghilangkan tradisi pungutan liar oleh polisi lalu lintas, Polresta Tangerang Selatan akan menerapkan tilang online.
"Sekarang sedang tahap pelatihan anggota, mudah-mudahan bulan ini bisa diterapkan," kata Kasatlantas Polresta Tangsel AKP Lalu Edwin, Selasa (1/11).
Edwin mengaku proses penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang secara manual membuka peluang terjadinya berbagai penyimpangan sehingga tujuan penegakan hukum tidak tercapai. Sistem tilang saat ini masih manual dan penerapannya parsial sehingga berpotensi disalahgunakan para oknum, baik administrasinya, operasionalnya, maupun pertanggungjawabannya.
Mekanisme tilang online melalui aplikasi smartphone petugas. Aplikasi tersebut terhubung pada back office dengan database yang terintegrasi antara Polri, Kejaksaan, pengadilan dan bank.
Adapun pelanggar dapat membayar denda tilang melalui m-banking atau e-banking. Pembayaran denda tilang juga bisa dilakukan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Edwin menjelaskan, nantinya saat terjadi pelanggaran lalu lintas, Polantas akan melakukan penilangan. Kemudian, Polantas memasukkan data pelanggaran ke dalam aplikasi e-Tilang agar pelanggar mendapatkan nomor registrasi tilang. Untuk pelanggar lalu lintas yang memiliki aplikasi e-banking atau m-banking bisa langsung membayar denda tilang melalui aplikasi tersebut.
Dengan teknologi tersebut diharapkan ada fungsi pengendalian dalam penegakan hukum secara profesional. Selain itu juga dapat mempersingkat cara penindakan pelanggaran lalu lintas.