Selasa 01 Nov 2016 10:28 WIB

Mabes Polri Minta 4 Pelapor Kasus Ahok Segera Berikan Keterangan

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafly.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusutan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaj Purnama masih terus bergulir. Mabes Polri meminta empat orang pelapor untuk segera memenuhi panggilan Polri memberikan keterangan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, pemeriksaan para saksi yang dilakukan Bareskrim sudah sebanyak 11 orang. Empat di antaranya memang belum memberikan keterangan, namun ditargetkan dalam pekan ini sudah bisa memenuhi panggilan penyidik.

"Empat orang lagi yang belum dimintai keterangnya dari pihak pelapor, kita mohon saksi pelapor juga bisa melengkapi dengan diambil berita acara," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

Selanjutnya, terkait saksi ahli, Boy berujar sudah ada lima orang saksi ahli yang sudah selesai dimintai keterangnya. Namun, masih ada empat saksi ahli lagi yang belum dimintai keterangan dan ditargetkan akan selesai pemeriksaan dalam pekan ini.

"Berdasarkan rencana penyelidikan dari pihak penyidik masih akan melakukan pemeriksaan setidaknya empat lagi saksi ahli. Itu kita upayakan apabila selesai minggu ini," ujar Boy.

Persoalannya, kata Boy, perihal pemeriksaan saksi dan saksi ahli adalah berkaitan dengan masalah waktu. Sehingga membutuhkan koordinasi antara dua belah pihak.

Untuk diketahui, kasus ini muncul lantaran ujaran Ahok perihal surat Al Maidah 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu. Atas ujaran tersebut, Ahok dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana penodaan atau penistaan agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement