REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan proses hukum terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih berlangsung. Tito pun membantah pihaknya lambat menangani kasus tersebut.
Tito menjelaskan saat ini Bareskrim Polri sudah pada tahap meminta keteranan pada saksi ahli. Namun karena cukup banyaknya saksi, maka penyidik tidak bisa terburu-buru. Salah satu saksi yang akan dimintai keterangan adalah Front Pembela Islam (FPI), namun FPI meminta waktu pemeriksaan ditunda.
"Saat ini tahap penyelidikan cukup banyak saksi diperiksa, pelapor, saksi ahli, termasuk FPI. Tapi FPI minta ditunda, minta Selasa (1/11) atau Rabu (3/11) padahal kita maunya cepat," jelasnya di Markas Brimob, Depok, Senin (31/10).
Tito mengapresiasi Ahok yang datang lebih dulu untuk memberikan keterangan perihal surah Al Maidah ayat 51 yang diduga telah dinistakan. Sehingga Tito juga berharap agar pihak lain yang dibutuhkan polisi dapat melakukan hal yang sama sehingga proses penyelidikan dapat berjalan cepat.
"Termasuk pelapor lain, tanpa perlu panggilan, kalau bisa datang sendiri, akan kita periksa supaya bisa lebih cepat. Prinsipnya kita laksanakan proses hukum ini sehingga sama semua di mata hukum," jelasnya.