REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pihak mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi turut serta dalam pengawasan Pilkada serentak 2017. Hal ini mengingat tahapan Pilkada telah memasuki masa kampanye yang rentan terjadi korupsi.
Sementara, penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum maupun Badan Pengawas Pemilu dinilai lebih banyak tersita waktunya untuk penyelenggaraan Pilkada. Terkait hal tersebut, KPK mengungkap telah turut berpartisipasi dalam menjaga Pilkada serentak bersih dan berintegritas. Salah satunya menjadikan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai salah satu syarat Pilkada.
"Kalau mengimbau saat itu KPK sudah kerja sama dengan KPU agar penyelenggaraan pemilu bersih dan berintegritas baik calonnya," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Ahad (30/10).
Tak hanya para calon, KPK juga mengimbau para penyelengara pemilu transparan dan menjaga integritasnya dalam Pilkada. Serta mengharapkan para pemilih turut mendukung terciptanya pilkada yang berintegritas tanpa politik uang.
Namun demikian, KPK tidak bisa turun langsung dalam pengawasan dana kampanye di Pilkada serentak 2017. "Itu jadi kewenangannya Bawaslu dan KPU, pelaporan dana kampanye juga bukan tugas KPK, tapi kami imbau agar penyelenggara pemilu bersih dan berintegritas baik," kata Yuyuk.
Sebelumnya juga, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif juga mengungkap, ada tim khusus pencegahan KPK yang bekerjasama dengan KPU dan Kementerian Dalam Negeri untuk mencegah adanya politik uang di pilkada. Maraknya politik uang di pelaksanaan pemilu selama ini dinilai sebagai hal yang perlu dibenahi.
"Kita mau jangan lagi ada politik uang," ujar Syarif di Kalibata, Jakarta Selatan, pekan lalu. Tak hanya itu, pihaknya juga memberi imbauan kepada masyarakat agar tak memilih pasangan calon yang terlibat korupsi.