REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Balai POM DKI Dewi Prawitasari mengatakan, pabrik obat ilegal di Cakung, Jakarta Timur, tidak memenuhi syarat pembuatan obat yang seharusnya.
Walaupun begitu ia mengakui BPOM akan memastikan dulu proses produksi, apakah komposisi yang digunakan pabrik tersebut sesuai dengan yang dianjurkan BPOM atau tidak.
"Kemudian harus ada pengujian laboratorium untuk membuktikan bahwa dia asli atau tidak. Yang jelas sarananya ini ilegal, tidak memenuhi syarat pembuatan obat yang baik," katanya, Jumat (28/10).
Dwi mengatakan mengonsumsi obat yang ilegal atau tidak memenuhi standar tentunya khasiat, mutunya dan keamanannya tidak terjamin. Dwi mengatakan untuk penggunaan obat yang tidak sesuai keamanan mutu dan khasiat tentunya tidak memenuhi khasiat yang diinginkan.
"Bisa saja tidak resistensi, tidak sesuai dengan yang diinginkan khasiatnya, Tergantung bagaimana cara mengonsumsinya, dosisnya, dan sebagainya. Jadi banyak dampak yang akan timbul," katanya.
Deputi 2 Pengawasan Obat Kosmetik dan Produk Komplemen Badan POM RI Ondri Dwi Sampurno mengatakan tramadol salah satu obat yang ditemukan di pabrik tersebut masuk pada golongan obat-obat tertentu. Obat-obat tertentu, kata Ondri, kalau dosisnya dinaikkan sedikit saja bisa menimbulkan ketergantungan.
Baca juga, YLKI: Obat Palsu Sudah Beredar Sejak 2005.
"Dan dia akan merubah perilaku dan mental seseorang karena dia bekerjanya ke sistem saraf pusat. Ini yang sering disalahgunakan oleh generasi muda. Jadi tramadol itu masuk obat tertentu, bukan psikotropika, narkotika, tapi mempunyai efek menimbulkan ketergantungan dan mengubah perilaku seseorang," jelas Ondri.