Jumat 28 Oct 2016 11:36 WIB

Wiranto Lantik Satgas Saber Pungli

Menkopolhukam Wiranto (tengah) bersama, Jaksa Agung Prasetyo menggelar konferensi pers terkait pembentukan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/10).
Foto: Republika/ Wihdan
Menkopolhukam Wiranto (tengah) bersama, Jaksa Agung Prasetyo menggelar konferensi pers terkait pembentukan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto melantik Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) pada Jumat (28/10). Pelantikan yang diikuti perwakilan anggota satgas di Kementerian Koordinator Bidang Polhukam.

"Pada hari ini Jumat tanggal 28 Oktober Tahun 2016 saya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan selaku pengendali dan penanggung jawab Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dengan ini secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar," kata Wiranto dalam upacara pengukuhan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Jakarta, Jumat (28/10).

Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Menko Polhukam Wiranto mengucapkan selamat pada Ketua Pelaksana Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Komisaris Jenderal Pol Dwi Priyatno dan anggota satgas dalam upacara pengukuhan itu.

"Saya percaya bahwa saudara saudari sekalian akan mampu melaksarankan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan dalam rangka mewujudkan kehidupan sebagai bangsa yang bebas dari pungutan liar," ujarnya.

Susunan organisasi satgas Saber Pungli adalah sebagai berikut:

- Pengendali/Penanggung jawab: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

- Ketua Pelaksana : Inspektur Urusan Pengawasan Umum Kepolisian Negara RI

- Wakil Ketua Pelaksana 1: Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri

- Wakil Ketua Pelaksana 2 : Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan

- Sekretaris: Staf Ahli di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Sementara itu, anggota Satgas Saber Pungli terdiri dari unsur Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara, Tentara Nasional Indonesia.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan pembentukan Satgas Saber Pungli ditujukan untuk menciptakan ketentraman bagi masyarakat, menjadikan proses pelayanan publik lebih bersih dan lebih cepat, membangun kepastian dan kepercayaan publik terhadap aparat pemerintah yang melayani mereka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement