Jumat 28 Oct 2016 08:52 WIB

Bocah 7 Tahun Jadi Korban Sodomi di Bekasi

Rep: Kabul Astuti/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terulang. Kali ini, terjadi di Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Seorang bocah 7 tahun menjadi korban sodomi oleh tetangganya. Ironisnya, tetangga korban yang menjadi pelaku sodomi tersebut juga masih siswa sekolah menengah berusia 15 tahun.

Pelaku diketahui berinisial Gusti (15 tahun), seorang pelajar kelas X sebuah sekolah menengah di Kabupaten Bekasi. "Korban berusia tujuh tahun dengan inisial MAF. Pelaku dengan korban adalah tetangga," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Endang Longla, Kamis (27/10) malam.

Peristiwa asusila ini terjadi pada Sabtu (2/10) pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kosong Jalan Abdul Wahab Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Endang Longla menuturkan, pada awalnya kakak korban yang berusia 14 tahun sedang mencari adiknya sebab MAF tidak tampak dari pagi.

Tatkala memasuki sebuah rumah kosong di Jalan Abdul Wahab, dia melihat adiknya dalam posisi celana merosot sampai ke lutut. Pada saat bersamaan, kakak korban melihat tetangganya yang juga masih berusia sebaya dengannya langsung melarikan diri. Melihat kejanggalan kejadian tersebut, kakak korban melapor kepada ibu korban.

Oleh ibunya, korban terus-menerus dicecar pertanyaan sampai akhirnya mengaku sudah disodomi oleh pelaku. "Menurut keterangan korban, pelaku sering melakukan perbuatan tersebut. Aksinya itu terhitung sudah sebanyak delapan kali. Korban diiming-imingi uang Rp 5.000 sekali sodomi," kata Endang Longla.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini mengalami trauma dan merasakan perih pada bagian kemaluan. Ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke Kepolisian Sektor Tambun. Polisi mengamankan barang bukti berupa baju kemeja dan celana panjang milik korban, serta hasil visum dari rumah sakit setempat.

Setelah 20 lebih melakukan penyelidikan atas kasus ini, pada Senin (24/10) pukul 21.00 WIB, pelaku yang masih anak-anak tersebut berhasil ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel anak oleh anggota Polsek Tambun. Ia dituduh atas perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Tambun, AKP Bobby Kusumawardhana menyatakan kasus ini menjadi pelajaran bagi para orang tua supaya lebih ketat mengawasi anak-anak mereka. "Perlu mengenali anak kita bermain dengan siapa, apalagi bermain dengan tidak seumur patut menjadi perhatian. Kita usahakan agar cepat kita proses," pesan Bobby.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement