Kamis 27 Oct 2016 20:10 WIB

MA Diminta Beri Solusi Penutupan Pabrik Semen Rembang

Progress Pembangunan Pabrik Semen di Rembang
Foto: dok Semen Indonesia
Progress Pembangunan Pabrik Semen di Rembang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan warga Rembang yang tergabung dalam Forum Warga Rembang Bangkit (FWRB) melakukan aksi damai di halaman Gedung Mahkamah Agung (MA) dan Istana Negara di Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (27/10). Mereka memohon keadilan dan solusi Kepada Mahkamah Agung dan Presiden Joko Widodo atas putusan Peninjauan Kembali MA yang membatalkan izin lingkungan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Rembang.

FWRB meminta dicarikan solusi agar tidak kehilangan pekerjaan dengan penghentian pembangunan pabrik tempat mereka bekerja. Ini karena putusan tersebut membuat resah ribuan warga desa di seputar pabrik yang telah bekerja dan merasakan manfaat kehadiran pabrik semen PT Semen Indonesia di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. 

"Kami merasa prihatin atas putusan ini, sebab hal itu menyebabkan ribuan warga kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian," kata Wahid, Koordinator Forum Warga Rembang Bangkit, Kamis (27/10), melalui siaran pers. 

Wahid mengungkapkan, selama ini walau masih dalam tahap pembangunan pabrik, kehadiran PT Semen Indonesia telah menggerakkan kehidupan ekonomi di desa-desa sekitar. Banyak warga yang mendapatkan manfaat ekonomi baik secara formal maupun nonformal. Selain bekerja di proyek pembangunan, banyak warga yang bisa mendapat penghasilan dari kegiatan ekonomi yang mengiringi aktivitas proyek. 

Kabupaten Rembang saat ini masih tergolong sebagai salah satu kabupaten termiskin di Jawa Tengah. Selama ini, selain dari pertanian, sektor penyumbang Pendapatan Asli Daerah adalah pertambangan batu kapur, trass, pasir kuarsa dan lainnya. 

Dengan keputusan MA membatalkan pendirian pabrik, Kabupaten Rembang bakal kehilangan harapan untuk meraih peluang kehidupan baru dengan rencana operasi PT Semen Indonesia. 

Sebagaimana telah diketahui, MA telah membuat putusan dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) gugatan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) di Rembang soal surat keputusan Gubernur Jawa Tengah atas izin lingkungan kepada PT Semen Indonesia. PK tersebut membatalkan Izin lingkungan nomor 668/1/17 tahun 2012 yang diteken Gubernur Jateng Bibit Waluyo 7 Juni 2012.

Aksi damai warga Rembang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka mengawalinya dengan aksi long-march (jalan kaki) dari Masjid Istiqlal menuju Mahkamah Agung. Setelah dari MA aksi dilanjutkan ke Istana negara. Sambil berorasi, mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan warga yang mendukung tetap berdirinya pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.‎

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement