Kamis 27 Oct 2016 19:26 WIB

Polisi Solo Amankan Lima Warga Terlibat Narkoba

Narkoba
Foto: M Irfan Ilmi/Antara
Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian Resor Kota Solo mengamankan lima warga yang terlibat dengan kasus narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda di Laweyan dan Pasar Kliwon Solo.

Kepala Polresta Solo Kombes Pol Ahmad Luthfi melalui Kapolsek Laweyan Kompol Agus Puryadi mengatakan, dari lima pelaku narkoba yang diamankan tersebut seorang diduga sebagai pengedar dan empat lainnya mengguna. Dari hasil tes urine mereka juga dinyatakan positif.

Agus Puryadi mengatakan pengamanan lima warga tersebut berawal dari adanya laporan petugas keamanan yang menemukan sebuah tas di ruang lobi Rumah Sakit Kasih Ibu Solo, Selasa (25/10), sekitar pukul 02.00 WIB. Tas itu saat diperiksa ternyata berisi paket sabu-sabu, sebanyak 11 butir pil inex, plastik pembungkus, dan alat hisab.

"Kami langsung ke lokasi dan dengan mengecek melalui CCTV di rumah sakit untuk mengungkap ciri-ciri pelaku. Polisi mengembalikan tas itu, di kursi lobi sambil menunggu pemilik mengambilnya," kata Agus Puryadi.

Polisi kemudian mengamankan pemilik tas yang tertinggal di lobi rumah sakit di Laweyan itu, yakni Salim Umar Sungkar alias Jimmy (25) warga Kedung Lumbu, Pasar Kliwon, Solo. Polisi kemudian juga mengamankan dua teman Jimmy yang menunggu di dalam mobilnya, yakni Andria Cahya (25) Warga Jayengan, Serengan dan Hastomo Juliyanto (20) warga Sondakan Laweyan Solo.

"Kami langsung tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Kami juga mengamankan dua korek api, alat isap, dan satu pipet dari tangan dua teman Jimmy itu," katanya.

Menurut dia, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mengeledah rumah Jimmy di Kedunglumbu Pasar Kliwon. Polisi menangkap dua orang lagi yang sedang mabut berat, yakni Bagus Priatama (23) warga Banjarsari dan Randa Duta Cahya warga Banjarsari. Kedua orang ini setelah menjalani tes urine hasilnya positif menggunakan narkoba.

Agus Puryadi mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka Jimmy mengaku mendapatkan barang haram seberat 2,5 gram dari warga Boyolali untuk dijual. Sementara pil inex didapat dari pengedar sabu yang dikendalikan dari LP Ambarawa Kabupaten Semarang.

Atas perbuatan pelaku, pengedar dapat dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI No.35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Empat pelaku pengguna narkoba dapat dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement