Kamis 27 Oct 2016 11:50 WIB

Presiden Diharapkan Terbitkan Perpres untuk Atasi Pungli

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
ilustrasi Pungli
Foto: Pixabay
ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting mengapresiasi langkah berbagai institusi yang telah mulai melakukan berbagai macam inisiatif perubahan dalam penyelesaian perkara pungutan liar (pungli). Beberapa inisiatif yang dirasanya akan membawa langkah perubahan dilakukan Polri dengan menggagas e-tilang (tilang elektronik).

"Ini akan mendorong modernisasi pengelolaan perkara tilang agar lebih transparan, efisien, dan akuntabel," kata Miko dalam pesan singkatnya, Kamis (27/10).

Begitu pun dengan Mahkamah Agung yang berencana menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung untuk memangkas prosedur. Sehingga nantinya bisa ditegaskan, pelanggar mana yang seharusnya menghadiri persidangan. "Dengan demikian dapat mengikis pelanggar yang membludak di pengadilan dan kerawanan terhadap praktik calo," terang Miko.

Tak hanya itu, Kejaksaan juga berinisiatif pembayaran denda tilang secara elektronik. Sehingga pelanggar dan petugas tidak berinteraksi dan menghindari penyimpangan.

Namun begitu, inisiatif tersebut, kata Miko, perlu dikukuhkan dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Selain sebagai bentuk pembaruan dari Surat Keputusan Bersama tentang Pengelolaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas 1993, peraturan itu diharapkan dapat menjadi terobosan regulasi dan alas hukum bagi reformasi sistem dalam pengelolaan perkara Tilang. "Berbagai inisiatif baik tadi perlu dikukuhkan dengan penerbitan peraturan oleh Presiden," kata Miko.

Inisiatif tersebut menurutnya mendesak dilakukan, karena pada akhirnya, reformasi pengelolaan perkara tilang penting untuk mendorong akuntabilitas penegakan hukum dan pemberian layanan yang baik kepada masyarakat. Artinya, penertiban pengurusan perkara tilang tersebut bisa menjadi peluang untuk mendorong kepercayaan publik terhadap hukum dan institusinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement