Rabu 26 Oct 2016 16:28 WIB

6,7 Persen Aduan ke Ombudsman tentang Pungli

Ombudsman
Foto: Tahta Aidila/Republika
Ombudsman

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengatakan sekitar 6,7 persen dari total 6.859 aduan yang dilaporkan oleh masyarakat ke ombudsman sepanjang 2015 adalah tentang pungutan liar (pungli).

"Kami memang bukan lembaga khusus penerima laporan pungli. Namun, hampir seluruh laporan yang dilayangkan masyarakat erat kaitannya dengan pungutan liar atau pungli," kata Amzulian Rifai usai menghadiri Forum Nasional Replika Inovasi Pelayanan Publik, di Bandung, Rabu (26/10).

Ia mencontohkan salah satu laporan pungli ke Ombudsman ialah tentang pengaduan terkait mal administrasi seperti adanya penundaan pelayanan mengindikasikan adanya pungli dan suap. "Jadi apabila menyangkut penundaan pelayanan, patut diduga erat kaitannya pungli. Anda kalau pelayanannya enggak mau ditunda harus apa. Harus kasih suap," kata dia.

Selain itu, lanjutnya, pengaduan terkait penyalahgunaan wewenang oleh abdi negara ini pun menurutnya sangat erat kaitannya dengan pungli. "Jadi mengapa menyalahgunakan wewenang, itu mungkin ada yang bayar. Dia tidak mengikuti SOP-nya sendiri. Ini kan tidak boleh," kata dia.

Menurut dia, mayoritas Aduan yang dilaporkan warga kepada ombudsman adalah tentang pelayanan pemerintah daerah yang dinilai masih belum memuaskan masyarakat. "Untuk penilaian Ombudsman, pelayanan publik paling jelek. Secara nasional, laporan paling banyak itu tentang pelayanan pemerintah daerah, nomor satu," kata Rifai.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement