Rabu 26 Oct 2016 13:44 WIB

KPU DKI Tanggung Biaya Kampanye

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Esthi Maharani
Pasangan Cagub dan Wagub DKI Jakarta Anies Baswedan-sandaiga Uno, Basuki T. Purnama- Djarot Saiful Hidayat dan Agus H Yudhoyono- Sylviana Murni berfoto usai rapat pleno pengundian nomor urut pasangan di Jakarta, Selasa (25/10) malam.(Republika/Prayogi)
Pasangan Cagub dan Wagub DKI Jakarta Anies Baswedan-sandaiga Uno, Basuki T. Purnama- Djarot Saiful Hidayat dan Agus H Yudhoyono- Sylviana Murni berfoto usai rapat pleno pengundian nomor urut pasangan di Jakarta, Selasa (25/10) malam.(Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPUD DKI Sumarno menyatakan KPU akan memfasilitasi calon gubernur dan wakil gubernur untuk berkampanye. Fasilitas itu berupa alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk, bahan kampanye seperti poster, leaflet, dan brosur. Bahkan, iklan di media cetak dan elektronik pun akan ditanggung oleh KPU DKI Jakarta.

''Tapi desain dan materinya oleh tim kampanye. Diserahkan ke KPU, nanti kami yang menyerahkan. Desain kami tunggu, kalau sudah dapat nanti kami cetak, gandakan, dan sosialisasikan pada masyarakat, '' kata Sumarno, di Jakarta, Selasa (25/10) malam.

Rencananya, Rabu (26/10) KPU DKI dan tim dari Paslon akan menggelar rapat membahas hal -hal teknis mengenai penempatan alat peraga dan bahan kampanye. Ditegaskannya, pemasangan alat peraga kampanye tidak boleh sembarangan agar tidak mengganggu ketertiban umum.

Masing -masing Paslon juga tidak diperbolehkan berkampanye sampai tanggal 28 Oktober. Karena masa kampanye baru dimulai pada 28 Oktober, diawali dengan deklarasi kampanye damai pada 29 Oktober di Monumen Nasional, Jakarta, yang akan ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh masing-masing Paslon.

''Nanti diakhiri dengan pawai damai pemilihan dari Monas, Thamrin, dan  Bundaran Hotel Indonesia, '' jelas Sumarno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement